Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi Bank Indonesia (BI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan pengembangan sektor keuangan. Penegasan ini muncul terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, yang berfokus pada penguatan sektor finansial, yang dikenal sebagai RUU P2SK.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hekal, menyampaikan bahwa meskipun ada perluasan mandat untuk BI, hal ini tidak akan mengganggu independensinya. Justru, ini akan memberikan ruang untuk meningkatkan kontribusi BI dalam mendukung perekonomian nasional.
Hekal juga menyatakan bahwa isu mengenai intervensi terhadap BI merupakan narasi yang salah. Menurutnya, kewenangan BI untuk mengambil keputusan terkait kebijakan moneter tetap bebas dari tekanan pemerintah.
Dia menambahkan bahwa dalam RUU P2SK, peran BI tidak hanya mengurus stabilisasi ekonomi, tetapi juga turut serta dalam memajukan sektor riil. Ini, menurut Hekal, sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Selanjutnya, penting untuk dicatat bahwa RUU P2SK juga mencakup ketentuan yang menjamin keberlangsungan fungsi kelembagaan dalam konteks ekonomi nasional. Dengan berbagai aturan ini, diharapkan sinergi antara lembaga keuangan dapat terjaga dengan baik.
Membangun Ekosistem Keuangan yang Kuat dan Berkelanjutan
Pentingnya keberlanjutan dan stabilitas dalam sektor keuangan di Indonesia menjadi perhatian utama dalam RUU ini. Hekal menekankan bahwa mandat baru bagi BI ini dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tangguh dan inklusif.
Kemandirian sektor keuangan akan memperkuat sistem perekonomian nasional, sehingga dapat lebih resilient menghadapi tantangan global. Dalam konteks ini, sinergi antara BI dan institusi keuangan lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat krusial.
RUU P2SK juga mengatur penilaian kinerja lembaga-lembaga keuangan yang terlibat, termasuk BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan OJK. Proses evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk peningkatan kinerja institusi tersebut.
Dengan mekanisme evaluasi yang jelas, DPR akan dapat menilai efektivitas dan efisiensi sistem keuangan. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua lembaga bekerja sesuai dengan tujuan mereka, khususnya dalam menjamin stabilitas dan keamanan sistem keuangan.
Independensi dan Integritas Lembaga Keuangan
Salah satu poin utama dalam RUU P2SK adalah penegasan mengenai independensi lembaga-lembaga keuangan. RUU ini menetapkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan sembarangan, kecuali ada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan ini dibuat untuk melindungi integritas dan kemandirian BI sebagai bank sentral. Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh BI akan murni berdasarkan pertimbangan profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik atau kepentingan pihak tertentu.
Keberadaan ketentuan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Publik harus yakin bahwa kebijakan yang diambil adalah untuk kesejahteraan bersama dan bukan karena kepentingan individual.
Evaluasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari penilaian kinerja juga akan menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga ini. Hal ini diharapkan dapat mendorong budaya kinerja yang baik dalam sektor keuangan.
Dengan pembaruan dan penegasan dalam RUU P2SK, kami mengharapkan adanya ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi dinamika ekonomi, baik nasional maupun internasional.
Peran DPR dalam Pengawasan Lembaga Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga keuangan. Melalui RUU ini, DPR diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap LPS, OJK, dan BI, berdasarkan laporan kinerja yang diterima.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua lembaga tersebut beroperasi secara efektif dan efisien dalam melayani masyarakat. Rekomendasi dari evaluasi ini diharapkan dapat dijadikan acuan untuk perbaikan dan peningkatan layanan keuangan yang lebih baik.
Lebih jauh, proses pengawasan ini juga dapat mendorong lembaga-lembaga untuk berinovasi dan menjawab tantangan yang ada di industri keuangan. Dalam era digital ini, lembaga keuangan dituntut untuk lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan yang cepat.
Dengan adanya kerjasama antara DPR dan lembaga keuangan, diharapkan sektor keuangan nasional dapat tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan. Serangkaian kebijakan yang didasarkan pada evaluasi menyeluruh akan sangat bermakna bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
Secara keseluruhan, RUU P2SK menciptakan landasan baru untuk pengelolaan sektor keuangan yang lebih baik, menjamin independensi BI, dan memastikan pengawasan yang efektif dari DPR. Ini semua bertujuan untuk mencapai tujuan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.











