Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meluncurkan inisiatif baru yang mengguncang masyarakat, khususnya dalam hal pemblokiran rekening dormant. Langkah ini mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan publik sejak awal Juli 2025, menyusul peningkatan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
Rekening dormant, yang sering diartikan sebagai rekening tanpa aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, bisa berisiko tinggi jika tidak dikelola dengan baik. Memahami batas waktu untuk suatu rekening yang dianggap dormant dapat bervariasi antar bank, giliran nasabah harus lebih waspada.
PPATK mengklarifikasi bahwa ada kekeliruan persepsi mengenai batas waktu pemblokiran. Dalam hal ini, penilaian untuk memblokir rekening tergantung pada kebijakan masing-masing bank, dengan beberapa bank memberlakukan pemblokiran setelah tiga bulan tidak aktif, sementara yang lain bisa memberikan waktu hingga 12 bulan.
Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant di PPATK
Langkah PPATK dalam memblokir rekening dormant merupakan upaya untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah dan sistem keuangan secara keseluruhan. Seringkali, rekening yang tidak aktif berpotensi dijadikan sarana untuk tindakan kriminal, termasuk pencucian uang dan penipuan.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan, tidak ada kriteria resmi yang menetapkan waktu 3 bulan sebagai acuan untuk memblokir rekening. Penjelasan lebih lanjut dari Koordinator Humas PPATK menekankan bahwa waktu tersebut hanya berlaku untuk rekening yang berpotensi terlibat dalam risiko tinggi.
Misalnya, rekening yang dibuka dengan tujuan mencurigakan, seperti judi online, dan kemudian ditinggalkan, akan diprioritaskan untuk pemblokiran lebih cepat. Ini menunjukkan bahwa PPATK berusaha menegaskan perlunya pencegahan yang lebih proaktif terhadap kejahatan keuangan.
Prosedur Pengajuan Keberatan Pasca Pemblokiran
PPATK tidak serta merta menutup akses tanpa memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mengajukan keberatan. Nasabah yang merasa dirugikan dapat mengisi formulir khusus yang disediakan, yang mencakup informasi penting terkait identitas dan keperluan mereka.
Formulir keberatan ini memiliki sepuluh pertanyaan yang harus dijawab, dari nama pemilik rekening hingga alasan keberatan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua permohonan ditindaklanjuti berdasarkan data yang akurat dan valid.
Selesai mengisi formulir, nasabah masih harus menunggu proses verifikasi oleh pihak PPATK sebelum rekening mereka dapat diaktifkan kembali. Ini adalah langkah yang menunjukkan keseriusan lembaga dalam menangani setiap pengajuan.
Dampak Pemblokiran terhadap Nasabah dan Perbankan
Sejak penerapan kebijakan ini, PPATK telah membuka kembali akses untuk puluhan juta rekening nasabah yang sebelumnya diblokir. Ini menjadi sinyal positif bagi nasabah bahwa hak mereka sebagai pemilik rekening tetap dijamin.
Kepala PPATK menekankan bahwa selama proses pemblokiran, dana nasabah tetap aman dan utuh, sehingga mereka tidak perlu khawatir kehilangan uang mereka. Semua dana nasabah dapat dipulihkan setelah proses pernyataan selesai.
Dengan langkah ini, PPATK menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan sistem keuangan, serta melindungi nasabah dari berbagai modus kejahatan yang semakin canggih. Namun, nasabah juga diharapkan lebih proaktif dalam memantau aktivitas rekening mereka sendiri.











