Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk memperkuat ekosistem digital yang aman melalui peluncuran Indonesia Game Rating System (IGRS). Ini dilakukan seiring dengan meningkatnya paparan konten permainan online yang dinilai berdampak negatif bagi anak-anak, khususnya yang belum memasuki usia cukup matang untuk memahami konsekuensi bermain game tersebut.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan perlunya upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap beberapa permainan yang saat ini sangat populer di kalangan anak-anak dan remaja. Ini adalah isu yang tak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mendapatkan perhatian global yang semakin besar.
“Media sosial dan game online semakin diidentifikasi sebagai faktor yang dapat memengaruhi perkembangan anak-anak di kalangan global,” ujar Edwin pada sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada kesadaran bersama mengenai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan internet yang tidak terkontrol, terutama oleh anak-anak.
Pentingnya Sistem Klasifikasi untuk Konten Game
Banyak negara di dunia, termasuk yang memiliki industri game yang maju, sudah menerapkan sistem klasifikasi usia untuk game. Di antara negara-negara tersebut, Amerika Serikat dan Korea Selatan menjadi contoh utama, di mana sistem ini membantu orang tua untuk memilihkan permainan yang tepat untuk anak-anak mereka.
Edwin menggarisbawahi bahwa sistem semacam itu penting untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak cocok bagi mereka. “Di luar negeri, banyak game yang memiliki pembatasan usia, misalnya, PUBG dan Free Fire yang hanya diperbolehkan untuk pemain berusia 13 tahun ke atas,” jelasnya.
Di Korea Selatan, tersedianya sistem rating sangat ketat, dengan negara tersebut secara tegas melarang anak di bawah umur untuk mengakses gim yang telah mendapatkan klasifikasi tertentu. Ini menegaskan betapa pentingnya peraturan yang jelas dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif permainan online.
Peluncuran Indonesia Game Rating System (IGRS)
Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan IGRS untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai klasifikasi game di dalam negeri. Peluncuran ini berlangsung pada bulan November dan merupakan langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari konten yang berpotensi merugikan.
“IGRS bertujuan untuk menyediakan panduan yang jelas mengenai permainan mana yang bisa diakses oleh anak-anak dan remaja,” tutur Edwin. Sistem ini mengklasifikasikan permainan berdasarkan berbagai kategori umur, termasuk balita, 7-10 tahun, 10+, 13+, 15+, dan 18+.
Pihak penerbit game akan diwajibkan untuk melakukan self-assessment terhadap produk mereka sebelum diluncurkan. Edwin menjelaskan, “Publisher bertanggung jawab untuk menentukan klasifikasi apakah suatu game cocok untuk usia 13+ atau 15+.” Ini penting agar anak-anak tidak terpapar konten yang dapat mempengaruhi perkembangan mereka secara negatif.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan Game di Indonesia
Untuk meningkatkan efektivitas IGRS, pemerintah juga telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan review berkala terhadap game yang ada di pasaran. Langkah ini diambil agar sistem klasifikasi ini tidak menghambat kreativitas para pengembang game di Indonesia.
Edwin menekankan bahwa pemerintah tidak ingin membatasi inovasi. “Kami percaya bahwa ada banyak game yang bermanfaat, seperti yang mengajarkan sejarah, geografi, dan bahkan sains,” imbuhnya. Dengan cara ini, diharapkan industri game di Indonesia dapat berkembang dengan baik sambil tetap berfokus pada aspek keamanan bagi anak-anak.
Kombinasi antara pengawasan regulasi dan perhatian terhadap kreativitas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat. Dengan langkah-langkah yang tepat, Komdigi berambisi untuk menjaga agar generasi muda dapat menikmati perkembangan teknologi tanpa terjebak dalam dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh konten tidak cocok usia.











