Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Diantara mereka adalah sejumlah platform terkenal yang terancam sanksi jika tidak segera mendaftar.
Kementerian ini menekankan pentingnya pendaftaran PSE sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ekosistem digital akan lebih sehat dan bertanggung jawab.
Dalam konteks tersebut, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menggarisbawahi bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif, melainkan hal yang krusial untuk perlindungan masyarakat dalam ruang digital. Ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik di dunia digital.
Regulasi yang mengatur pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini memaparkan bahwa setiap penyelenggara, baik domestik maupun asing, wajib melakukan pendaftaran sebelum beroperasi.
Pasal dalam PM Kominfo tersebut mengatur secara spesifik tentang kewajiban yang harus dipatuhi. Pemerintah juga melakukan sosialisasi sejak aturan ini diterbitkan agar para penyelenggara memahami pentingnya untuk patuh.
Pentingnya Pendaftaran PSE untuk Keamanan Digital
Keamanan digital merupakan hal yang krusial di era teknologi seperti sekarang. Pendaftaran PSE diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, proses pendaftaran ini sangat penting.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa jika para PSE tetap tidak melakukan pendaftaran setelah diberi notifikasi, mereka dapat dikenakan sanksi administratif. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk menegakkan aturan serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna.
Selanjutnya, pemerintah mengatur proses penegakan dilakukan secara bertahap. Hal ini memberi kesempatan bagi PSE untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk membantu PSE dalam aspek teknis pendaftaran agar proses ini berjalan lancar.
Pendaftaran PSE juga menandakan komitmen pemerintah terhadap perlindungan data pribadi. Dalam ekosistem digital yang semakin kompleks, penting bagi pengguna untuk merasa aman dan terlindungi saat menggunakan berbagai layanan online.
Oleh karena itu, peran pendaftaran PSE tidak bisa dianggap sepele. Ini adalah langkah awal yang penting dalam membangun infrastruktur digital yang kuat dan aman bagi masyarakat.
Daftar PSE yang Terancam Sanksi dan Implikasinya
Daftar PSE yang sudah menerima surat peringatan mencakup berbagai platform, mulai dari Cloudflare hingga Wikipedia. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan kepatuhan dan memastikan setiap PSE terdaftar.
Pihak Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk segera menindaklanjuti surat tersebut. Dengan kata lain, mereka diharapkan tidak hanya mengabaikan peringatan ini, tetapi segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka.
Sanksi yang mungkin diterima oleh PSE yang melanggar aturan adalah pemutusan akses layanan. Hal ini jelas akan berdampak negatif tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga bagi pengguna yang bergantung pada layanan tersebut.
Selain itu, ada risiko reputasi yang mungkin dialami para PSE jika mereka dikenal tidak patuh terhadap hukum negara. Ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap platform tersebut.
Pemerintah juga berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pendaftaran ini dan dampaknya bagi keamanan digital. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menanyakan kepatuhan layanan yang mereka gunakan terhadap peraturan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah untuk Dialog dan Dukungan terhadap PSE
Komdigi menunjukkan komitmennya untuk berdialog dengan PSE terkait proses pendaftaran. Seluruh PSE yang terdaftar diharapkan dapat mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah akan selalu siap untuk memberikan bantuan teknis selama proses pendaftaran berlangsung. Ini merupakan bentuk dukungan bagi penyelenggara agar mereka tidak merasa terbebani selama menjalani proses administrasi tersebut.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan feedback mengenai layanan yang tidak memenuhi standar. Ini akan membantu pemerintah dalam menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Komunikasi yang baik antara pemerintah, PSE, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan nyaman. Semua pihak diminta untuk saling mendukung agar semua layanan online dapat beroperasi dalam koridor hukum yang jelas.
Dengan demikian, baik PSE, pemerintah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas dan keamanan ruang digital di Indonesia.








