Pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang terkait dengan Cipta Kerja. Para penggugat merasa dirugikan karena adanya kebijakan kuota internet yang hangus meskipun belum sepenuhnya digunakan, sehingga mengganggu kegiatan ekonomi mereka.
Permohonan ini secara khusus menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan ini berhubungan dengan penetapan tarif yang ditentukan oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
Di dalam persidangan, para pemohon memberikan penjelasan mengenai dampak negatif yang dialami akibat kebijakan tersebut. Mereka menyatakan bahwa ketentuan yang ada telah memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada operator telekomunikasi untuk mengatur mekanisme kuota tanpa mempertimbangkan kepentingan konsumen.
Analisis atas Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinilai memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada operator telekomunikasi. Hal ini berpotensi menciptakan situasi di mana kuota yang tidak terpakai dapat hangus tanpa adanya kewajiban untuk mengevaluasi akumulasi yang adil bagi konsumen.
Didi Supandi, salah satu pemohon, menjelaskan bahwa kuota internet adalah faktor utama dalam operasionalnya sebagai pengemudi ojol. Ia mengalami kerugian nyata ketika kuota internetnya hangus sebelum bisa digunakan sepenuhnya, terutama saat sinyal tidak stabil atau saat pesanan sepi.
Dalam situasi tersebut, Didi sering kali harus mencari pinjaman untuk membeli kuota baru. Ia mengungkapkan bagaimana kebijakan ini mempengaruhi pendapatannya dan kemampuannya untuk melakukan pekerjaan yang bergantung pada koneksi internet.
Dampak Kebijakan Kuota Internet terhadap Pengguna
Kebijakan kuota hangus yang dipermasalahkan memberikan dampak yang merugikan dalam banyak aspek bagi pengguna. Banyak pengguna yang mengalami kebingungan dan ketidakpastian terkait dengan penggunaan kuota mereka, karena tidak ada penjelasan yang transparan mengenai ketentuan waktu pemakaian.
Para pemohon juga menekankan bahwa ketidakadilan muncul karena operator telekomunikasi tidak diwajibkan untuk memberikan data rollover. Hal ini membuat pengguna merasa terjebak dalam situasi di mana mereka telah membayar untuk layanan yang akhirnya tidak dapat diakses sepenuhnya.
Sebagai bagian dari permohonan, para penggugat meminta agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan ketentuan ini agar dapat menjaga hak-hak konsumen. Mereka berharap agar setiap skema layanan telekomunikasi diatur dengan lebih jelas dan adil, terutama terkait akumulasi sisa kuota.
Dukungan dan Saran dari Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang yang dihadiri oleh panel hakim, terdapat masukan dari Hakim Konstitusi tentang perlunya data dan perbandingan regulasi di negara lain. Saran ini bertujuan agar pihak Mahkamah dapat memiliki gambaran lebih baik mengenai perlunya regulasi dalam penanganan kuota internet yang belum digunakan.
Pemohon diminta untuk melengkapi berkas dengan informasi mendalam mengenai pengaturan kebijakan tersebut di berbagai negara. Hal ini dianggap penting untuk menunjukkan implikasi dari kebijakan yang diambil dan penanganan kuota internet oleh operator di tempat lain.
Proses uji materi ini sudah terdaftar dengan nomor perkara dan sidang perdana telah selesai. Majelis hakim memberikan waktu tambahan bagi pemohon untuk menyempurnakan argumen dan dokumen pendukung yang mereka ajukan.








