Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia telah memulai proses normalisasi akses layanan kecerdasan buatan (AI) yang dikenal sebagai Grok, milik perusahaan X. Layanan ini sebelumnya sempat dibekukan oleh pemerintah dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi AI yang merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah normalisasi ini diambil dengan penuh kehati-hatian dan bukan merupakan pelonggaran tanpa syarat. Proses ini adalah implementasi dari penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi setiap saat.
Normalisasi layanan ini berdasarkan komitmen tertulis dari X Corp yang berisi langkah-langkah konkret untuk memperbaiki dan mematuhi hukum di Indonesia. Semua upaya ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dari teknologi yang sedang berkembang pesat ini.
Pemblokiran Sementara dan Langkah Selanjutnya yang Diambil
X Corp telah menyampaikan kepada Kemenkomdigi bahwa mereka akan menerapkan berbagai penanganan berlapis untuk memastikan layanan Grok tidak disalahgunakan. Beberapa langkah tersebut termasuk penguatan perlindungan teknis dan pembatasan akses terhadap fitur tertentu yang berpotensi disalahgunakan. Rencana ini diharapkan memberikan rasa aman bagi pengguna di ruang digital.
Selama masa normalisasi, Kemenkomdigi akan mengawasi pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh X Corp. Evaluasi berkala akan menjadi bagian penting dari proses ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran dan penyebaran konten ilegal.
Alexander menambahkan bahwa jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lebih lanjut, Kemenkomdigi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif. Tindakan ini termasuk kemungkinan penghentian kembali akses layanan jika diperlukan untuk melindungi kepentingan publik.
Kontra Terhadap Konten Sensitif dan Kebijakan Pemerintah
Kemenkomdigi menjelaskan bahwa mereka melaksanakan kebijakan pengawasan ruang digital berdasarkan regulasi yang ada, dengan tujuan akhir agar ruang digital tetap aman dan berkeadilan. Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan, menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil.
Angka penyalahgunaan konten yang berkaitan dengan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak-anak di ruang digital menjadi sorotan. Oleh karena itu, pemblokiran awal terhadap Grok dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama yang paling rentan.
Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian terkait telah melakukan langkah-langkah preventif yang serupa, termasuk memblokir layanan tersebut sementara. Langkah ini jua diikuti oleh negara tetangga yang memahami urgensi masalah yang sama.
Komitmen Berkelanjutan X Corp terhadap Hukum di Indonesia
Kemenkomdigi telah mencatat kesediaan X Corp untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dialog yang terbuka akan terus dilakukan, dengan harapan bahwa perusahaan dapat mengikuti pedoman hukum yang berlaku.
Pihak X Corp diharapkan untuk tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab dan aman. Normalisasi layanan yang diberikan bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari kerja sama yang berkelanjutan.
Alexander menyatakan bahwa semua langkah yang diambil, meski telah dibahas, akan terus dipantau oleh Kemenkomdigi. Ini adalah jaminan bagi masyarakat bahwa pengawasan terhadap layanan digital akan tetap konsisten demi kepentingan publik.








