Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa dunia jurnalistik tidak boleh sepenuhnya bergantung pada kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Di era digital yang semakin maju, ia percaya bahwa peran manusia tetap vital dalam menjaga kualitas konten yang disajikan kepada publik.
Meutya menjelaskan bahwa meskipun AI dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik, keberpihakan manusia tetap harus ada. Hal ini penting agar jurnalistik tidak kehilangan nilai kemanusiaan yang mendasari profesi ini.
“Kerja jurnalistik tidak bisa 100 persen mengandalkan AI. Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi. AI boleh masuk, tetapi harus tetap ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia,” kata Meutya dalam sebuah konvensi yang diadakan di Kota Serang.
Regulasi Pemerintah Terkait Penggunaan AI dalam Media Massa
Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan AI. Aturan ini diharapkan akan menjadi landasan hukum dalam pemanfaatan teknologi canggih ini di ruang media massa.
“Perpres ini sedang menunggu untuk ditandatangani di Kementerian Hukum,” ujar Meutya. Ia berharap regulasi tersebut segera disahkan agar kementerian dan lembaga terkait dapat menurunkannya dalam peraturan menteri yang lebih teknis.
Meutya bertekad bahwa regulasi ini harus tidak hanya mengatur aspek teknologi, tetapi juga melindungi profesi jurnalis dan ekosistem media. Menurutnya, penggunaan AI seharusnya bisa meningkatkan kualitas jurnalistik, bukan malah mengurangi peran yang dimainkan oleh jurnalis manusia.
Dialog Terbuka antara Pemerintah dan Media Massa
Menkomdigi juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan media massa dalam penyusunan aturan tentang AI. Ia percaya komunikasi yang baik akan menghasilkan regulasi yang adil dan berpihak pada keberlanjutan industri pers.
“Dialog harus terbuka dan saling berkomunikasi. Harapannya, kita bisa hidup di era AI dengan lebih sejahtera dan berkelanjutan,” lanjut Meutya. Dengan cara ini, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu untuk memajukan jurnalisme di tengah teknologi yang berkembang cepat.
Ia juga menekankan bahwa tantangan disrupsi informasi saat ini semakin kompleks. Masyarakat tidak hanya menginginkan informasi yang cepat, tetapi juga informasi yang akurat dan kontekstual.
Menanggapi Disinformasi di Era Digital
Meutya menyatakan bahwa disinformasi merupakan tantangan global yang tidak bisa dianggap sepele. Masalah ini harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga bagi dunia secara keseluruhan.
“Disinformasi menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia,” ujarnya. Hal ini menunjukkan urgensi untuk meningkatkan literasi media di kalangan masyarakat agar mereka lebih mampu memilah informasi yang benar.
Pentingnya kebebasan berekspresi dan kebebasan pers tak boleh diabaikan. Namun, kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab untuk melindungi publik dari informasi yang menyesatkan.
Pentingnya Etika dalam Jurnalistik Modern
Meutya menegaskan bahwa prinsip dasar jurnalisme adalah bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga berperan dalam melindungi masyarakat dari berita yang tidak benar. Karya jurnalistik yang menjunjung tinggi etika dan objektivitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, maraknya disinformasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media. Oleh karena itu, sangat penting bagi jurnalis untuk tidak hanya memperhatikan kecepatan dalam menyampaikan berita tetapi juga kecermatan dan akurasi dari informasi yang disampaikan.
Melalui pendekatan yang etis dalam jurnalisme, diharapkan kepercayaan publik dapat dipulihkan. Dalam dunia yang semakin mendapatkan akses mudah terhadap informasi, tanggung jawab jurnalis menjadi semakin besar untuk menjamin kualitas informasi yang diterima masyarakat.








