Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengambil langkah progresif dalam mengelola dana desa dengan menetapkan aturan baru. Aturan ini mengatur penggunaan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir bagi Koperasi Desa Merah Putih jika mereka tidak mampu membayar pinjaman kredit ke bank.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Desa Yandri Susanto. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penggunaan dana desa dengan lebih efisien dan bertanggung jawab.
Dalam konferensi pers yang diadakan, Yandri mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan hasil dari proses harmonisasi sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembiayaan koperasi untuk membangun perekonomian desa yang lebih kuat.
Mekanisme Penggunaan Dana Desa yang Tetap Transparan dan Akuntabel
Penggunaan dana desa dengan ketentuan baru ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan memberikan perlindungan lebih bagi keuangan desa. Dengan alokasi maksimal 30 persen, desa akan tetap memiliki sisa dana untuk membiayai program-program pembangunan lainnya.
Setiap desa, tergantung pada pagu anggaran mereka, diharuskan untuk mengikuti mekanisme pinjaman yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, jika pagu dana desa berkisar antara Rp400 juta hingga Rp499 juta, maka dukungan yang diberikan untuk pengembalian pinjaman tidak boleh melebihi Rp149 juta per tahun.
Dengan adanya batasan tersebut, diharapkan desa dapat mengelola sumber dayanya dengan lebih baik. Hal ini juga menjadi penanda penting bagi pengelolaan keuangan desa yang mandiri dan bertanggung jawab.
Prosedur Pengajuan Pinjaman yang Melibatkan Masyarakat Desa
Pengajuan pinjaman oleh Koperasi Desa Merah Putih memerlukan persetujuan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Proposal yang diajukan harus mencantumkan beberapa aspek penting, seperti kegiatan usaha, kebutuhan modal, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman. Dengan cara ini, transparansi dalam penggunaan dana juga dapat terjaga.
Musyawarah desa khusus (musdesus) menjadi forum penting dalam proses ini. Keikutsertaan berbagai elemen masyarakat seperti Kepala Desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat akan memperkuat kolaborasi dalam pengambilan keputusan.
Dukungan Terhadap Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dengan dukungan dana yang disetujui, pemerintah memberi ruang bagi masyarakat desa untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan. Ini mencakup ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, hingga program-program non-mandatori lainnya.
Menteri Desa menekankan bahwa dana desa tidak hanya digunakan sebagai jaminan pinjaman, tetapi juga harus tetap bersinergi dengan program pembangunan yang lebih luas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, setiap pinjaman yang dilakukan oleh koperasi harus memiliki impact yang positif bagi desa, sehingga menciptakan keberlanjutan dalam pembangunan ekonomi lokal.











