Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sedang berupaya melakukan reformasi menyeluruh terkait pengaturan kompensasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha yang berada dalam portofolionya. Langkah ini diambil guna menciptakan sistem yang lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, sesuai dengan praktik terbaik global.
Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara, mengemukakan bahwa larangan bagi komisaris untuk menerima tantiem didasarkan pada prinsip global yang mengharuskan posisi tersebut tidak memperoleh kompensasi berbasis kinerja. Dengan demikian, insentif bagi direksi akan sepenuhnya berdasarkan kinerja operasional yang dihasilkan oleh perusahaan serta laporan keuangan yang mencerminkan realitas nyata.
Inisiatif ini bukan sekadar untuk menyesuaikan struktur bayar, tetapi juga sebagai fondasi untuk meningkatkan tata kelola BUMN secara keseluruhan. Upaya ini diyakini akan melahirkan sistem yang lebih transparan dan efisien, memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Dasar Pemikiran Kebijakan Insentif Baru BPI Danantara
Penyusunan kebijakan baru ini merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem pengelolaan BUMN di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip bahwa komisaris tidak memperoleh kompensasi berbasis kinerja, BPI Danantara berharap dapat mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan di berbagai perusahaan negara.
Menurut Rosan, penataan ini bertujuan untuk menyesuaikan kompensasi dengan tanggung jawab dan kontribusi para komisaris. Kebijakan ini memungkinkan komisaris untuk tetap menerima pendapatan tetap yang sesuai, yang dapat menciptakan kepercayaan publik lebih besar terhadap institusi ini.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen BPI Danantara untuk mengadopsi praktik terbaik di tingkat internasional. Kebijakan yang dirancang diharapkan dapat membangun sistem yang tidak hanya sesuai dengan regulasi lokal, tetapi juga dengan standar global.
Penerapan Kebijakan dan Efek yang Diharapkan
Kebijakan baru yang mulai diterapkan pada tahun buku 2025 ini mencakup seluruh BUMN dalam portofolio BPI Danantara. Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya berpengaruh pada struktur bayar, tetapi juga pada keseluruhan sistem remunerasi di BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Rosan menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa efisiensi tak selalu berarti mengurangi kualitas. Reformasi yang dilakukan akan menciptakan landasan baru yang lebih kuat untuk pengelolaan dana publik.
Dengan menunjukkan kepatuhan terhadap standar internasional, BPI Danantara berharap dapat menarik minat investor asing. Ini menjadi kunci dalam meningkatkan citra BUMN di mata publik dan investor.
Keselarasan Antara Tanggung Jawab dan Kompensasi
Pentingnya keselarasan antara tanggung jawab dan kompensasi menjadi salah satu prinsip utama dalam reformasi ini. Rosan menegaskan bahwa insentif bagi direksi harus merujuk pada kinerja operasional yang sesungguhnya, bukan hanya pada angka-angka di buku laporan keuangan semata.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan dorongan positif bagi setiap individu yang terlibat dalam pengelolaan BUMN. Dengan memperoleh imbalan yang sesuai dengan kontribusi nyata, diharapkan kualitas pengelolaan juga akan meningkat.
BPI Danantara tidak ingin proses ini menjadi sekadar formalitas. Reformasi ini diharapkan dapat melahirkan berbagai inovasi yang mampu menjawab tantangan masa depan, sekaligus mempertahankan pengelolaan aset negara yang berharga.











