Kebijakan pemerintah mengenai tidak adanya pemotongan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan disambut positif oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa keringanan itu akan memperluas ruang finansial bagi para pekerja. Dengan demikian, mereka dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah biaya hidup yang terus meningkat.
“Kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban pekerja, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ungkap Mirah dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya, dengan penghasilan yang lebih utuh, pekerja akan lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan Melalui Kebijakan Pajak
Mirah juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memperkuat ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan lebih banyak uang yang tersedia, konsumsi masyarakat diharapkan akan meningkat, memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Meskipun demikian, ia memberi beberapa catatan penting terkait kebijakan ini. Salah satu kekhawatirannya adalah bahwa pengusaha mungkin akan menggunakan kebijakan ini sebagai alasan untuk tidak menaikkan upah pekerja.
“Pemerintah harus memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi yang ada. Selain itu, sangat penting agar pemerintah serius dalam menutup kebocoran pajak korporasi,” tambah Mirah.
Risiko dan Harapan di Balik Kebijakan Pajak yang Baru
Mirah juga mendorong pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dengan cara memperluas basis pajak kepada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga prinsip keadilan dan pemerataan di masyarakat.
“Kami akan terus memantau kebijakan ini, agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja saja,” tegasnya. Tentu saja, pengawasan adalah kunci untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar wacana belaka.
Pemerintah, melalui peraturan yang ada, telah mengimplementasikan insentif pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah hingga tahun 2026. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif bagi para pekerja di sektor-sektor tertentu.
Apakah Kebijakan Ini Cukup untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja?
Pekerja di sektor padat karya telah menikmati pembebasan pajak sejak 4 Februari 2025, yang menunjukkan bahwa kebijakan ini secara berkelanjutan dirancang untuk membantu mereka. Sementara itu, pekerja sektor pariwisata yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta juga akan menikmati hal serupa mulai dari kuartal IV tahun 2025.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberi manfaat kepada sekitar 2,2 juta pekerja di seluruh Indonesia. Namun, pemerintah juga diharapkan untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan agar masyarakat tidak salah paham mengenai maksud dan tujuannya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memastikan bahwa kebijakan ini akan berlanjut tahun depan. Ia menyatakan bahwa adanya kepastian ini penting untuk menumbuhkan rasa aman dan percaya diri di kalangan pekerja.











