Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempersiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur penggunaan Kecerdasan Buatan (AI). Langkah ini disoroti oleh Menteri Komunikasi dan Digital, yang mengungkapkan keprihatinan akan potensi ancaman AI terhadap ekosistem media lokal.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri mengingatkan pentingnya regulasi yang hati-hati dan bertanggung jawab. Perpres yang diajukan diharapkan bisa segera ditandatangani untuk menjamin pengelolaan yang tepat terhadap AI.
Usulan Perpres untuk penggunaan AI ini sudah dibahas sejak bulan Oktober. Menurut Menteri, keberadaan regulasi mendesak agar jurnalisme dan praktik media lainnya tidak terpengaruh negatif oleh perkembangan teknologi AI.
Pentingnya kesepakatan di ruang redaksi mengenai penggunaan AI juga disampaikan. Ini merujuk kepada keterlibatan manusia dalam proses pembuatan konten, agar kualitas dan integritas informasi tetap terjaga.
Pentingnya Regulasi Kecerdasan Buatan dalam Jurnalisme Modern
Dalam era digital, AI telah menjadi alat penting dalam banyak aspek kehidupan, termasuk jurnalisme. Namun, ada kebutuhan untuk mengatur seberapa jauh AI dapat terlibat dalam proses pembuatan berita.
Beberapa pengamat menyarankan bahwa jurnalis harus tetap menjadi orang yang menentukan kualitas dan konteks dari berita. Di sisi lain, penggunaan AI dapat membantu dalam pengumpulan data dan analisis yang lebih cepat.
Dengan demikian, perpres ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pekerja media, tetapi juga untuk memastikan kualitas informasi yang disajikan kepada publik tidak menurun. Peraturan yang ketat diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan teknologi.
Optimisme dan kekhawatiran bersamaan muncul dalam diskusi mengenai potensi AI. Meskipun ada yang percaya bahwa teknologi tidak dapat menyamai kreativitas dan empati manusia, tetap ada risiko bahwa AI akan mengambil alih berbagai tugas yang selama ini dilakukan oleh manusia.
Kolaborasi antara Manusia dan Kecerdasan Buatan
Meutya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara manusia dan AI. Dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing, hasil akhirnya bisa meningkatkan kualitas jurnalisme dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi audiens.
Tanpa mengesampingkan peran AI, tetap dibutuhkan sentuhan manusia dalam jurnalisme. Peraturannya harus dirancang untuk memastikan bahwa teknologi ini bertindak sebagai alat bantu, bukan pengganti profesional media.
Dalam menghadapi perkembangan ini, edukasi bagi jurnalis juga menjadi aspek penting. Jurnalis harus memahami alat-alat digital baru ini agar dapat bekerjasama secara efektif dengan AI.
Dengan demikian, pelatihan dan pemasangan nilai di ruang redaksi harus dilakukan agar keduanya bisa saling melengkapi. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung kualitas pemberitaan di tengah kemajuan teknologi.
Strategi Pemerintah untuk Mengawasi Penggunaan AI
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi industri media serta masyarakat dari praktik yang merugikan akibat penggunaan AI. Kebijakan ini dirancang agar setiap penggunaan teknologi memiliki etika dan tanggung jawab sosial.
Aturan yang akan diimplementasikan mencakup berbagai sektor, termasuk pengawasan ketat terhadap penyebaran informasi. Ini bertujuan untuk mencegah informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dari menyebar luas.
Pemerintah juga berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam diskusi mengenai peraturan ini. Pendapat dari organisasi media dan masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Melalui Konvensi Nasional Media Massa, diharapkan akan ada masukan yang konstruktif dalam menyusun rancangan peraturan. Pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan realitas media saat ini.








