Dalam beberapa tahun terakhir, pajak digital menjadi topik yang semakin penting di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak telah mencatat penerimaan yang signifikan dari pajak yang berkaitan dengan sektor digital, termasuk kripto dan layanan finansial.
Penerimaan pajak ini menggambarkan perkembangan positif bagi ekonomi digital di Indonesia. Kontribusi dari pajak digital diharapkan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan industri ini di seluruh dunia.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi pajak digital, kini ada beberapa sektor yang dikenakan pajak. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
Peningkatan Penerimaan Pajak Digital di Indonesia Selama Beberapa Tahun Terakhir
Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak digital mencapai Rp40,02 triliun pada Juli 2025. Dari jumlah tersebut, pajak kripto mencapai Rp1,55 triliun sejak tahun 2022, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
Pajak dari fintech, khususnya peer-to-peer lending, juga menunjukkan pertumbuhan yang baik dengan total mencapai Rp3,88 triliun. Pajak Pertambahan Nilai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) juga berkontribusi besar, mencapai Rp31,06 triliun sejak dikenakan pada tahun 2020.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memungut pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, yang berkontribusi Rp3,53 triliun. Ini menandakan bahwa sektor digital mulai berperan penting dalam menopang keuangan negara.
Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak Digital
Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemungutan pajak digital agar lebih efisien dan praktis. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menekankan pentingnya menciptakan level playing field bagi pelaku usaha. Dengan mempermudah proses pemungutan pajak, diharapkan semua pelaku usaha, baik digital maupun konvensional, dapat bersaing secara adil.
Saat ini, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Penunjukan ini mencakup beberapa perusahaan baru yang akan memperluas cakupan penerimaan pajak digital di Indonesia.
Rincian Pajak Digital yang Telah Diterima oleh DJP Kemenkeu
Pajak Pertambahan Nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik mencapai rincian yang signifikan dan terinci sejak 2020. Pada tahun 2020, penerimaan pajak ini tercatat sebanyak Rp731,4 miliar dan menunjukkan peningkatan yang konsisten setiap tahunnya.
Sejak 2021, penerimaan pajak ini terus meningkat, dengan total mencapai Rp3,90 triliun. Pada tahun 2022, jumlah tersebut meningkat lagi menjadi Rp5,51 triliun, dan diperkirakan terus tumbuh dalam tahun-tahun berikutnya.
Rincian lain mencakup pajak kripto, yang dimulai dengan Rp246,45 miliar pada tahun 2022 dan terus bergerak naik. Begitu juga dengan pajak fintech, yang memiliki komponen pajak dari bunga pinjaman yang diterima dan telah menyumbang secara signifikan terhadap pendapatan negara.











