Pemerintah Indonesia akan mulai mewajibkan semua perusahaan untuk mengajukan laporan keuangan mereka ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang diharapkan mampu meningkatkan strukur pelaporan keuangan nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pelaporan yang lebih transparan dan konsisten, sejalan dengan kebutuhan akan data yang dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan keuangan. Kemenkeu berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, kualitas laporan keuangan dapat meningkat secara signifikan.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menekankan pentingnya dasar tata kelola keuangan yang akuntabel. Laporan keuangan yang dihasilkan akan menjadi rujukan yang efektif bagi para pengambil keputusan, baik di level korporasi maupun dalam pengambilan kebijakan publik.
Pentingnya Keterhubungan dalam Pelaporan Keuangan di Berbagai Sektor
Melalui peraturan baru ini, Kemenkeu telah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan proses pelaporan agar lebih efisien dan terintegrasi.
Kemenkeu berupaya untuk memastikan bahwa setiap laporan keuangan yang disampaikan memiliki kualitas yang terstandar di seluruh sektor. Penyederhanaan proses pelaporan akan dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), yang dikenal juga sebagai Financial Reporting Single Window (FRSW).
Kementerian berharap dengan adanya standar pelaporan yang baru, kualitas data yang digunakan dalam kebijakan fiskal dan ekonomi akan semakin akurat. Ini akan mengurangi risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Strategi Implementasi Pelaporan Keuangan yang Berbasis Data
Dalam penerapan regulasi baru ini, Kemenkeu merencanakan implementasi yang bertahap dan proporsional. Hal ini penting agar proses adaptasi dapat dilakukan tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan yang ada.
Kemenkeu akan menetapkan batas waktu penerapan yang paling lambat untuk sektor pasar modal, sementara sektor-sektor lain akan disesuaikan berdasarkan kesiapan masing-masing sektor. Koordinasi yang erat dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Masyita menegaskan bahwa transformasi ini tidak hanya akan berdampak pada perusahaan besar. Perhatian juga akan diberikan kepada UMKM agar mereka tetap dapat beradaptasi dengan proses pelaporan yang baru tanpa menurunkan kualitas informasi yang disampaikan.
Kasus Verifikasi dan Keamanan Sistem Pelaporan
Perlunya verifikasi yang kuat dalam sistem pelaporan keuangan menjadi sangat penting agar keamanan dan keandalan dapat terjaga. Kemenkeu ingin memastikan bahwa data yang disajikan tidak hanya akurat, tetapi juga dapat dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan.
Laporan keuangan yang terintegrasi diharapkan dapat membantu dalam pembuatan kebijakan yang lebih baik dan efektif. Data yang diverifikasi secara lintas sektor ini juga akan memperkaya basis data pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Dengan adanya platform baru ini, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam proses pelaporan, sekaligus memberikan kontribusi positif kepada pemerintah dalam hal data yang relevan dan terkini.











