Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah secara resmi membuka pendaftaran lelang untuk frekuensi 1,4 GHz yang dimaksudkan untuk Fixed Wireless Access. Inisiatif ini bertujuan untuk memungkinkan para penyedia layanan internet menyajikan kecepatan hingga 100 Mbps dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, Komdigi berkomitmen untuk memperluas akses internet berbasis fixed broadband dan memperkuat penggelaran serat optik di seluruh Indonesia. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan konektivitas yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan digital masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, pita frekuensi yang menjadi fokus lelang mencakup rentang antara 1432 MHz hingga 1512 MHz, dengan lebar pita total mencapai 80 MHz. Frekuensi ini direncanakan untuk digunakan dalam penyelenggaraan layanan akses broadband wireless yang sebelumnya mengalami stagnasi seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan 4G.
Manfaat dan Tantangan dalam Penggunaan Frekuensi 1,4 GHz
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayana Toni Supriyanto, berharap frekuensi ini mampu menghadirkan layanan internet cepat dengan kecepatan hingga 100 Mbps. Harapannya, layanan ini tidak hanya cepat tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat luas dengan harga yang lebih bersahabat.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan internet di daerah, terutama di daerah tertinggal,” kata Wayan. Dengan begitu, lebih banyak orang bisa menikmati manfaat dari teknologi digital yang berkembang pesat.
Penggunaan frekuensi ini akan diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal yang berbasis pada sistem paket, dengan pengaturan wilayah layanan berbasis regional. Hal ini memastikan bahwa penyedia layanan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan infrastruktur internet di daerah mereka masing-masing.
Pendaftaran Lelang dan Partisipasi Perusahaan
Saat ini, sudah ada tujuh perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz, termasuk beberapa nama besar dalam industri telekomunikasi. Proses ini menunjukkan bahwa pemangku kepentingan di sektor ini melihat potensi surga yang bisa diberikan oleh frekuensi 1,4 GHz dalam meningkatkan layanan internet.
Harga dasar untuk lelang frekuensi ini belum diumumkan secara resmi kepada publik. Namun, kabar yang beredar di kalangan industri menyebutkan bahwa total biaya untuk lelang frekuensi tersebut bisa mencapai Rp400 miliar, dengan bagian untuk Pulau Jawa mencapai Rp230 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, mengungkapkan keprihatinannya mengenai biaya lelang yang tinggi. Menurutnya, biaya ini berpotensi menghambat penyedia jasa untuk menawarkan layanan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Impak Terhadap Penyedia Layanan Internet dan Masyarakat
Arif juga menekankan bahwa tujuan awal penggunaan frekuensi ini adalah untuk mempercepat penetrasi internet di masyarakat. Namun, jika biaya frekuensi tetap tinggi, akan sulit bagi provider untuk mematuhi misi ini. “Kami khawatir bahwa pada akhirnya konsumen yang akan dirugikan,” tambahnya.
Ekosistem 1,4 GHz masih dalam tahap pengembangan, sehingga pemenang lelang akan dituntut untuk membangun infrastruktur baru. Hal ini akan memerlukan investasi tambahan yang tidak sedikit, dan penyedia layanan harus mempertimbangkan hal ini dalam penetapan harga layanan.
Sementara itu, para provider juga tengah meminta pengurangan biaya Bea Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, karena tarif yang berlaku saat ini dinilai sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. “Tinggi sekali, bagaimana mungkin kami bisa menekan harga jual ke masyarakat?” ungkap salah satu provider.
Menyongsong Masa Depan Digital Indonesia dengan Jaringan Lebih Stabil
Penting bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan semua aspek dari lelang ini, mulai dari biaya hingga infrastruktur yang dibutuhkan. Dengan adanya transparansi dan kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan, diharapkan bisa ada solusi yang tepat untuk tantangan yang ada.
Inisiatif ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia, terutama di daerah yang belum terlayani secara optimal. Masyarakat pun berhak mendapatkan akses internet yang cepat dan terjangkau demi menunjang aktivitas sehari-hari maupun pendidikan.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada bagaimana semua pihak dapat bekerja sama dengan baik. Pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat perlu memiliki visi yang sama untuk mencapai tujuan transformasi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.









