Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pemanfaatan data untuk pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Kerja sama ini sangat penting demi memperkuat dasar data dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Penandatanganan ini berlangsung di Jakarta dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Baznas 2025. Ketua Baznas, KH. Noor Achmad, mengungkapkan pentingnya kerjasama ini, terutama karena BPS memiliki kapasitas serta keahlian dalam bidang statistik yang mendalam.
Noor menekankan bahwa penguasaan data oleh BPS akan sangat membantu Baznas dalam melaksanakan tugas dan amanahnya. Kerja kolaboratif ini diharapkan menghasilkan manfaat yang besar bagi banyak pihak yang terlibat dalam pemberian zakat.
Pentingnya Data dalam Pengelolaan Zakat
Pemanfaatan data statistik menjadi bagian krusial untuk menghindari tumpang tindih dalam pemberian bantuan. Dengan data yang terstruktur, Baznas dapat lebih yakin bahwa zakat akan disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerima, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui pendekatan ini, Noor juga menyatakan bahwa Baznas tidak ingin ada bantuan ganda untuk mereka yang sama. Dengan statistik yang akurat, alokasi dana dapat dioptimalkan agar sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan.
Data yang terintegrasi memungkinkan Baznas untuk mengidentifikasi lokasi dan jumlah orang miskin, bahkan hingga ke tingkat individu. Ini akan membantu dalam pendistribusian zakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Analisis Statistik untuk Mengetahui Kondisi Sosial
Selama konferensi tersebut, Noor memberikan contoh menarik mengenai bagaimana data BPS dapat mencatat fenomena sosial terkini. Salah satu yang diangkat adalah penurunan angka kemiskinan yang sejalan dengan peningkatan jumlah keluarga.
Dia mengemukakan bahwa salah satu kemungkinan peningkatan ekonomi ini dipengaruhi oleh program-program Baznas, seperti pernikahan massal. Dengan cara ini, Baznas secara langsung berkontribusi terhadap perbaikan ekonomi masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa analisis statistik bukan hanya teori, tetapi bisa menjadi alat yang efektif untuk memahami dan merespons realitas sosial yang terjadi. Semua ini mengarah pada kesimpulan bahwa pengelolaan zakat harus berbasis pada data yang solid.
Kerja Sama Strategis Maju untuk Masa Depan
Dalam pernyataannya, Noor mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada BPS atas kesediaannya untuk melakukan MoU. Kerja sama ini dianggap sebagai langkah positif menuju pengelolaan zakat yang lebih efisien.
BPS juga menyambut baik kolaborasi ini, dengan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Sebanyak 26 juta mustahik yang terdata oleh Baznas sangat relevan untuk disandingkan dengan DTSN.
Amalia menekankan bahwa bersama-sama, mereka dapat mengidentifikasi apakah seorang mustahik layak berada dalam desil yang benar menurut DTSN. Ini akan memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih tepat terkait penerima zakat.











