Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan bahwa aplikasi TikTok masih dapat diakses meski telah terjadi pembekuan Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Pembekuan ini, menurut pihak kementerian, adalah langkah administratif dan tidak sama dengan pemutusan akses, sehingga pengguna masih bisa menikmati layanan platform tersebut.
Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital menjelaskan bahwa selama pembekuan, TikTok tetap bisa digunakan, meskipun statusnya secara hukum menjadi non-aktif sebagai penyelenggara sistem elektronik terdaftar. Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan kementerian atas data yang disampaikan oleh pihak TikTok.
Komunikasi antara TikTok dan Komdigi berlangsung guna mencari solusi yang tepat terhadap masalah yang ada. Mereka berharap status pembekuan dapat segera dicabut setelah semua kewajiban dipenuhi oleh TikTok.
Pembekuan TDPSE dan Alasan di Baliknya
Pembekuan TDPSE pada TikTok dilakukan karena platform tersebut hanya memberikan sebagian data yang diminta oleh kementerian. Data yang diminta berkaitan dengan dugaan adanya monetisasi konten live dari akun yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.
Data tersebut meliputi informasi traffic dan aktivitas siaran langsung, serta rincian monetisasi yang melibatkan jumlah dan nilai gift yang diberikan selama periode tertentu. Hal ini menjadi penting menyusul adanya laporan mengenai potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat.
Menurut Alexander, langkah yang diambil merupakan respons pemerintah terhadap tindakan TikTok yang dinilai tidak transparan. Pada tanggal 16 September, kementerian memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini.
Tindak Lanjut dan Respons TikTok terhadap Permintaan Data
Setelah pemanggilan, TikTok menambaikan bahwa mereka memiliki prosedur internal yang tidak memungkinkan untuk memberikan data tersebut secara lengkap. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan akses data sesuai permintaan. Hal ini menjadi dasar pengambilan tindakan administrasi berupa pembekuan TDPSE.
Dalam sudut pandang kementerian, TikTok dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik dan pembekuan itu adalah langkah penting untuk menegakkan hukum serta memastikan transparansi.
Kepatuhan TikTok terhadap Regulasi dan Upaya Penyelesaian Masalah
Setelah pembekuan TDPSE, TikTok menyatakan bahwa mereka akan menghormati regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk menyelesaikan isu tersebut dengan baik. Mereka juga menyatakan keseriusan dalam berkoordinasi dengan kementerian untuk memperbaiki situasi yang ada.
Juru bicara TikTok mengonfirmasi bahwa perusahaan menghormati hukum di negara tempat mereka beroperasi dan tetap berusaha untuk melindungi privasi pengguna dalam proses penyelesaian. Ini menunjukkan bahwa TikTok berniat untuk memperbaiki kepercayaan antara mereka dan pemerintah.
Dengan demikian, mereka berkomitmen untuk memastikan platform tetap aman dan bertanggung jawab. Hal ini menjadi perhatian utama, terutama dalam konteks kebijakan perlindungan data dan privasi pengguna, yang semakin penting di tengah meningkatnya kekhawatiran publik.











